Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan dan Atribut FPI Dianggap Ngawur
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Idham Azis menuai reaksi. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis menuai reaksi. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI.
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca juga: Manchester United Berubah Menjadi Tim 12 Pas Sejak Ditangani Ole Gunnar Solskjaer
Baca juga: Ingatkan Presiden Joko Widodo, Amien Rais Bawa Nama Firaun dan Ayat Al-Quran Kritik Pembubaran FPI
Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat. Tujuannya agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.
Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.
Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.
Keluarnya Maklumat Kapolri tersebut mendapakan tanggapan beragam.
Di sosial media Twitter, frasa Maklumat Kapolri bahkan menjadi trending topic.
Baca juga: Berbekal Seragam TNI AL dan Airsoft Gun Rusak, Janda Kaya Pun Berhasil Dipinang Anggota Gadungan
Baca juga: Cara Mengecek Termasuk Dapat Layanan Vaksin Gratis Virus Corona, Masuk Situs Peduli Lindungi
Sejumlah pihak menganggap keluarnya maklumat Kapolri tersebut berlebihan bahkan dinilai mengancam kebebasan pers.
Bahkan, sutradara, aktivis dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono menyebutnya sebagai tindakan nyawur hingga inkonstitusional.
"Tak ada yang tertarik menyebarkan "konten FPI" selain sirkel mereka sendiri. Yang siap membantah bahkan lebih banyak. Tapi maklumat semacam ini ngawur, inkonstitusional, dan patut diabaikan," tulis Dandhy di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).
Sejumlah tokoh juga turut menyoroti keluarnya maklumat tersebut.