Kader Demokrat Ingatkan tentang Jenderal Tua, Mahfud MD Sebut SBY Jenderal Senior Teman Diskusi

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut beberapa nama jenderal senior sebagai teman diskusi.

Editor: Giri
Capture Kompas TV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan. Mahfud mengatakan SBY sebagai jenderal senior yang sering berdiskusi dengannya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut beberapa nama jenderal senior sebagai teman diskusi. Satu di antaranya adalah SBY, pendiri Partai Demokrat yang juga mantan presiden RI.

Mahfud MD menulis itu di Twitter saat politisi Partai Demokrat Andi Arief meminta Mahfud MD lebih mendengarkan suara masyarakat dalam mengambil keputusan atau membuat sebuah kebijakan.

Andi, dalam cuitan yang me-mention kepada Mahfud MD, mengingatkan agar seniornya di Universitas Gajah Mada itu tidak mendengarkan bisikan dan pandangan dari sosok 'jenderal tua yang menyesatkan'.

Andi Arief tidak menyebutkan siapa sosok jenderal tua yang dimaksud.

Tak lama kemudian, Mahfud MD pun merespons nasihat dari Andi Arief.

Baca juga: INI Ungkapan Kekecewaan Guru Honorer Saat Formasi Guru CPNS 2021 Akan Ditiadakan

Baca juga: Manchester United Berubah Menjadi Tim 12 Pas Sejak Ditangani Ole Gunnar Solskjaer

Namun, Mahfud justru berbalik menanyakan siapakah jenderal tua yang dimaksudkan oleh Andi Arief.

"Jenderal Tua yang mana, Dinda? Bnyak jenderal senior yang sering berdiskusi dengan saya seperti Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Tri, Pak Saiful S. Dua hari lalu sy malah dapat kartu greeting dari Pak SBY yang berlatar foto alam yang sangat indah hasil potretan Almrhm Bu Ani SBY. Hormat untuk Pak SBY," cuit Mahfud MD membalas Andie Arief.

Mahfud MD bicara soal Front Persatuan Islam

Mahfud MD akhirnya memberikan keterangan terkait pendirian Front Persatuan Islam (FPI) oleh orang-orang yang sebelumnya tergabung dalan Front Pembela Islam.

Mahfud menyebut, apa pun namanya, baik Front Persatuan Islam, Front Pejuang Islam, dan nama lain diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).

Mahfud berkisah, kemuculan organisasi baru pasca-pembubaran organiasi tertentu sudah sering terjadi di Indonesia.

Mahfud pun menganggap hal itu sebagai fenomena yang biasa.

Baca juga: Ingatkan Presiden Joko Widodo, Amien Rais Bawa Nama Firaun dan Ayat Al-Quran Kritik Pembubaran FPI

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," imbuh Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan tentang kebebasan mendirikan organisasi di Indonesia selama organisasi tersebut patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

Mahfud menyebut, di Indonsia kini ada ratusan ribu ormas dan ratusan partai politik.

Keberadaan mereka juga tidak dilarang.

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandas Mahfud MD.

Pembentukan Front Persatuan Islam

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.

Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

Pembentukan Front Persatuan Islam tersebut langsung menjadi trending di Twitter Indonesia.

Sebelumnya, warganet pendukung Front Pembela Islam sempat mengusulkan agar dibentuk Front Pejuang Islam.

Sementara itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon turut mengucapkan selamat atas pembentukan Front Persatuan Islam.

Fadli Zon berharap kehadiran organisasi baru tersebut bisa melawan oligarki dan tirani.

"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," tulis Fadli Zon pada Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, Fadli Zon  mengkritik pelarangan aktivitas Front Pembela Islam oleh pemerintah.

Fadli Zon menilai, hal tersebut adalah bentuk otoritarianisme dan pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon

"Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," imbuhnya.

Di sisi lain, Fadli Zon memprediksi, pada tahun 2021, Indonesia akan didera sejumlah krisis.

"Tahun 2021 akan menjadi puncak berbagai macam krisis: kesehatan, ekonomi, sosial, politik, hukum dan kepemimpinan," imbuhnya.

Berikut pernyataan pers lengkap pembentukan Front Persatuan Islam:

PERNYATAAN PERS

FRONT PERSATUAN ISLAM

ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik 

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. 

Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa 

pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".

Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi. Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir

Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, memastikan bahwa Front Persatuan Islam ini bukanlah organisasi perubahan dari Front Pembela Islam, tetapi merupakan kendaraan baru. Sebab strukturnya tetap sama dengan DPP Front Pembela Islam.

"Jadi bukan berubah, tapi kendaraan baru dan sudah dideklarasikan di suatu tempat di Jakarta," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Pertanyakan Sosok 'Jenderal Tua Menyesatkan dan Pelanggar HAM' yang Dimaksud Andi Arief

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved