INI Ungkapan Kekecewaan Guru Honorer Saat Formasi Guru CPNS 2021 Akan Ditiadakan
STATUS pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi cita-cita banyak orang. Tak aneh bila banyak yang mendaftarkan diri setiap ada penerimaan CPNS.
STATUS pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi cita-cita banyak orang. Tak aneh bila banyak yang mendaftarkan diri setiap ada penerimaan CPNS.
Namun, ada kabar buruk menjelang pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini. Formasi guru ditiadakan.
Siti Syarifah (32), guru honorer di wilayah Plered, Purwakarta, mengaku masih berharap pemerintah pusat dapat mengadakan lagi formasi untuk guru di CPNS 2021.
Bagi para guru honorer, kata Siti, menjadi PNS adalah sesuatu selalu mereka impikan.
"Meski ada alternatif lain yakni PPPK, tetap saja kami inginkan menjadi PNS," ujarnya kepada Tribun, kemarin.
Harapan serupa juga diungkapkan Gani Nurhasanudin (34), rekan Siti Syarifah.
Baca juga: Manchester United Berubah Menjadi Tim 12 Pas Sejak Ditangani Ole Gunnar Solskjaer
Baca juga: Resep Cara Membuat Seblak Bakso Berkuah yang Rasanya Gurih dan Pedas, Bisa di Rumah
Baca juga: Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan dan Atribut FPI Dianggap Ngawur
"Intinya saya kecewa tak ada formasi CPNS 2021 untuk tenaga pendidik," ujarnya.
Ketua Forum Guru Honorer Purwakarta, Darman, meminta para guru honorer terus berjuang sampai tujuan bisa tercapai.
"Semua itu bukan masalah PNS atau PPPK. Kami ingin kesejahteraan. Kami inin pengabdian kami selama ini dihargai. Pemerintah belum adil ke guru honorer dan pegawai honorer yang ada di instansi pemerintah," katanya.
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, mengatakan, selain diskriminatif, keputusan pemerintah ini melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 serta beberapa undang-undang lainnya.
"Putusan itu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 di pasal 27 dan 28, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Maka wajar bila kebijakan ini menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai pihak, khususnya para guru honorer," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/1).
Baca juga: Keputusan Sangat Menyakitkan Honorer dan Calon Guru, PGRI Minta Tinjau Ulang Formasi CPNS 2021
Cecep mengatakan, bila keputusan tersebut diterapkan selama beberapa tahun ke depan, maka kondisi darurat guru ASN di setiap sekolah, yang selama ini menjadi kesalahan pemerintah karena ketidak cermatan dalam memetakan guru nasional dengan baik, pasti akan terjadi.
"Kondisi ini memberikan situasi dilematis. Di satu sisi banyak guru ASN yang pensiun, tapi tidak boleh mengangkat guru PNS karena kebijakan moratorium tadi. Akhirnya karena kebutuhan darurat, banyak sekolah yang menyeleksi dan mempekerjakan guru honorer untuk menggantikan tugas guru yang pensiun, dan lama kelamaan jumlahnya (guru honorer) terus membengkak seiring jumlah yang pensiun pun bertambah," ucapnya.
Maka solusi yang harus diambil pemerintah, yaitu segera perbaiki sistem pemetaan guru nasional dan pola distribusi dari para guru tersebut. "Kalau sudah dipetakan, akan keliatan nanti kurang lebihnya kebutuhan dan ketersediaan guru, jangan sampai ini justru menjadi bom waktu yang," ujarnya.
Disinggung soal plus-minus dari status guru ASN dan PPPK, Cecep menjelaskan, perbedaan keduanya bukan saja mengenai hak pensiun.