Kafe di Indramayu Disulap Jadi Tempat Esek-esek, Disediakan Kamar, PSK-nya dari Umur 18 Sampai 33
Sebuah kafe di Indramayu disulap menjadi tempat esek-esek. Pengelola sediakan kamar untuk berkencan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu dijadikan tempat esek-esek.
Di sana pelaku menyediakan mes berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang.
Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga: 7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun
Baca juga: Liburan ke Kuningan, Pengunjung Hotel Tak Wajib Bawa Surat Rapid Antigen, Kamar Masih Tersedia
Total ada 7 PSK yang diamankan polisi.
Mereka berinisial SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Selain PSK, polisi juga mengamankan dua muncikari, yaitu S als Papih (49) dan D als Mamih (40) warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dalam melakukan aksinya para PSK itu dijajakan baik secara pesanan langsung maupun online.
Baca juga: Download di Sini, Pasang GIF Tahun Baru 2021 untuk Dijadikan Profile Picture Telegram, Ini Caranya
Baca juga: Gisel Hadapi Cobaan Berat di Penghujung 2020, Roy Marten Beri Nasihat Menyentuh Hati, Begini Katanya
"Sementara yang kami temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Indramayu menambahkan, kamar di kafe yang dijadikan lokasi prostitusi itu disewakan pelaku sebesar Rp 50 ribu per jamnya.
Pelaku juga mendapat keuntungan dari penjualan minuman keras (miras) sebesar Rp 25-50 ribu per botol.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Pertokoan dan Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Dibatasi Sampai Pukul 20.00