7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun

Sebanyak tujuh wanita kampung diamankan polisi usai tertangkap basah menjadi pekerja seks komersial (

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak tujuh wanita kampung diamankan polisi usai tertangkap basah menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.

Mereka adalah SL (21), FY (22),  NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Ketujuhnya diperintahkan melayani laki-laki hidung belang oleh dua muncikari berinisial S als Papih (49) dan D als Mamih (40).

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Pertokoan dan Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Dibatasi Sampai Pukul 20.00

"Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi. 

Mereka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.

Untuk para korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia.

Baca juga: Modus Baru Selundupkan Sabu-Sabu ke Penjara, Terbongkar Saat Petugas Periksa Kiriman Kangkung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved