Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam
Hanya beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupa. FPI format baru pun dideklarasikan di Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu intruksi dari FPI Pusat terkait keputusan pemerintah ini. Begitu pula ketua FPI Cianjur, Habib Hud.
Baca juga: Kumpulan Puisi dan Pantun Ucapan Tahun Baru 2021, Cocok Dibagikan Jadi Status WA atau Caption IG

Tak Berlebihan
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar, meminta masyarakat untuk tak bereaksi secara berlebihan terhadap keputusan pemerintah membubarkan FPI.
"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah. Tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya melalui telepon.
Ia mengatakan, para anggota FPI yang belum dapat menerima, dapat menempuh jalur hukum.
"Silakan tempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.
Front Pembela Islam dideklarasikan Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun pada medio 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.
FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Baca juga: Gisel Mengaku Tak Sepenuhnya Sadar Saat Beradegan Syur dengan MYD dan Videonya Kemudian Viral

Razia Atribut
Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.
Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.
Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu. Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.
Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI. Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers. Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.