Soal Larangan WNA Masuk Indonesia, Kota Bandung Tak Lakukan Antisipasi Berlebihan
Pemerintah Kota Bandung merasa tidak perlu melakukan antisipasi lebih dalam menindaklanjuti keputusan Menteri Luar Negeri, Tito Karnavian.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung merasa tidak perlu melakukan antisipasi lebih dalam menindaklanjuti keputusan Menteri Luar Negeri, Tito Karnavian, yang melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.
Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku sudah mendapat informasi dari Kepala Bandara Husein Sastranegara, bahwa Bandara Husein sudah lama tidak menerima penerbangan dari luar negeri.
"Kemarin juga kita sudah pastikan, bahwa di Bandung, alhamdulillah selama ini sudah lama tidak menerima penerbangan dari luar negeri. Artinya kita tidak perlu melakukan antisipasi," ujar Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah Pusat memberlakukan larangan WNA untuk masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
Keputusan itu ditetapkan menyusul adanya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular lebih cepat.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
Pemerintah pun mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 Desember sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap atau PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: BREAKING News, FPI Dibubarkan di Indonesia, Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing
Baca juga: 7 Poin Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi tentang Pelarangan Kegiatan Atas Nama FPI
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Apabila hasil tesnya negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 ini diketahui telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama VUI-202012/01. (*)