Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Komentar Imam Daerah FPI Jabar Terkait Pembubaran FPI,Ada atau Tidak Ada FPI, Perjuangan Tetap Jalan
Menurut KH Maksum Hasan, FPI bukan tujuan. FPI adalah kendaraan untuk amar maruf nahi munkar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Front Pembela Islam ( FPI) dibubarkan pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga negara.
Bagi Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan, FPI bukan lah tujuan.
"FPI bukan tujuan. Melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak ada, amar ma'ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan," ujar Kyai Maksum, via ponselnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Tanggapan Ketua Bantuan Hukum FPI Soal Keputusan Pemerintah Membubarkan FPI, Akan Lapor Habib Rizieq
Baca juga: VIDEO-FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan
Dalam keputusan pemerintah, segala aktivitas FPI maupun atributnya dilarang.
Pemerintah juga menyebut mulai hari ini, FPI tidak punya legal standing atau dasar hukum.
"Ada FPI atau tidak ada amar ma'ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada di mana saja tetap berjalan," ujarnya.
Baginya, semua anggota FPI menjadikan organisasi itu sebagai tujuan perjuangan.
Ia menyebut, apa yang dilakukan FPI karena itu kewajiban dari Allah, bukan dari manusia.
"Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," ucapnya.
Baca juga: Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI
Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi