Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI

Kini, setiap aktivitas organisasi massa (ormas) FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dilarang oleh pemerintah.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNJABAR.ID - Front Pembela Islam atau FPI, tak henti-hentinya menjadi sorotan.

Berbagai macam aksi dan tindakan dari organisasi massa (ormas) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tak jarang menuai kontroversi.

Kini, setiap aktivitas FPI dilarang oleh pemerintah.

Dihimpun TribunJabar.id dari Tribunnews.com, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998, di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputan, Jakarta Selatan.

Adapun ormas tersebut didirikan oleh beberapa habib, ulama, mubaligh, dan aktivis Islam.

Tokoh yang memelopori lahirnya FPI adalah Habib Rizieq.

Sejak berdirinya, FPI memang mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Sejumlah anggota FPI pun rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam.

Akibat aksinya yang frontal tersebut, tak sedikit pihak yang melontarkan kritik kepada FPI.

Meski mendapatkan banyak kecaman, FPI tetap kokoh berdiri dan menjalankan berbagai macam aksi dan tindakan kontroversial.

Baca juga: 7 Poin Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi tentang Pelarangan Kegiatan Atas Nama FPI

Hingga akhirnya, pada Juni 2019, masa izin organsiasi tersebut berakhir.

Artinya, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru untuk FPI pun tak kunjung diterbitkan oleh Kemendagri.

FPI dinilai sebagai organisasi yang memiliki pandangan tak sesuai dengan Pancasila.

Mendagri, Tito Karnavian menyebut, di dalam visi dan misi FPI terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved