Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Tanggapan Ketua Bantuan Hukum FPI Soal Keputusan Pemerintah Membubarkan FPI, Akan Lapor Habib Rizieq
Ketua Bantuan Hukum FPI memberikan sedikit komentar mengenai dibubarkannya FPI oleh pemerintah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah hari ini, Rabu (30/12/2020), mengeluarkan Surat Keputusan Bersama enam lembaga tinggi untuk membubarkan dan menghentikan aktivitas Front Pembela Islam ( FPI).
Lantas bagaimana sikap FPI.
Dalam berita di Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, langsung melapor ke Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Baca juga: VIDEO-FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan
Baca juga: Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI
"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Ia pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.
Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
Baca juga: 7 Poin Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi tentang Pelarangan Kegiatan Atas Nama FPI
Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bubarkan FPI, Kuasa Hukum Lapor ke Rizieq".