Gisel Jadi Tersangka
Kasus Video 19 Detik Bikin Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Gini Tanggapan Mantan Mertua Roy Marten
Mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia atau Gisel jadi tersangka atas kasus video 19 detik. Mendapatkan kabar ini, mantan mertua Roy Marten
Di foto tersebut, tampak ketiganya kompak mengenakan baju berwarna merah.
Roy Marten pun turut bahagia karena keduanya masih berhubungan baik meski sudah berpisah.
"Kan bagus itu, hubungannya masih tetap baik," ungkap Roy Marten.
"Bagus untuk Gempi-nya, berpisah bukan berarti harus musuhan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya
Baca juga: Gading Marten Sempat Tinggalkan Pesan untuk Gisel Sebelum Jadi Tersangka, Netizen Sebut Firasat
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi
ICJR Sebut Gisel dan MYD Korban
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.
Baik mantan istri Gading Marten dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Pasalnya menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.