Jadi Tersangka dalam Kasus Video 19 Detik, Gisel Akui Rekam Sendiri, Ini Motifnya
Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus video syur 19 detik memasuki babak baru.
Kini, polisi menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Tribunnews.com, kepada polisi, keduanya mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (29/12/2020).
"Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Kombes Yusri.
Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Romantis Ucapan Tahun Baru 2021, Cocok Dikirim ke Pasangan Buat yang Lagi LDR
Baca juga: Cerita Anggun, Kenal Lewat WhatsApp, Rela Berbagi Suami dengan Wanita Lain Tiap Dua Malam
Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.
"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," ucap Yusri Yunus.
Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.
"Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.