Jadi Tersangka dalam Kasus Video 19 Detik, Gisel Akui Rekam Sendiri, Ini Motifnya
Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," terang Yusri.
Kombes Yusri mengatakan Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.
Baca juga: Jangan Dulu Tergiur karena Harganya Miring, Ini 4 Ciri-ciri Mobil Bekas Pernah Terendam Banjir
Baca juga: Barcelona Ulang Kesalahan Lagi, Gagal Menang Saat Jamu Eibar di Liga Spanyol
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," ujar Yusri Yunus.
"Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tuturnya.