SP3 Kasus Dugaan Chat Asusila Rizieq Shihab - Firza Dicabut, Ini Tanggapan Tim Badan Hukum FPI 

Gugatan praperadilan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus dugaan chat asusila Rizieq Shihab dan Firza Husein dikabulkan

Editor: Dedy Herdiana
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. 

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Banyak Kabar Bohong yang Beredar saat Selidiki Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Percakapan dan Rekaman CCTV Jalan di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Warga Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Bukan Diplomat, Tapi Anggota Badan Intelijen

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Firza Husein Siap Hadapi Polisi di Pengadilan, Klaim Punya Data-data Pembanding

Baca juga: Firza Husein Minta Polisi Segera Tangkap Penyebar Foto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved