SP3 Kasus Dugaan Chat Asusila Rizieq Shihab - Firza Dicabut, Ini Tanggapan Tim Badan Hukum FPI
Gugatan praperadilan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus dugaan chat asusila Rizieq Shihab dan Firza Husein dikabulkan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belum tuntas, proses hukum kerumunan massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan penembakan 6 anggota FPI, muncul kasus lain yang melibatkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang juga perlu perhatian serius FPI.
Dikabarkan, gugatan praperadilan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein yang dilayangkan ke Pengadilam Negeri Jakarta Selatan telah dikabulkan oleh hakim.
Akibatnya, kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein yang telah SP3 itu bisa dilanjutkan penyidikannya oleh pihak kepolisian.
Dilansir Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, kini FPI menyoroti soal dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, hal tersebut sangatlah berlebihan.
"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tersangka Megamendung, FPI : Gak Masalah, Minta Keadilan Kasus Penembakan
Baca juga: Status Tersangka Rizieq Shihab Bertambah Lagi, SP3 Kasus Chat Mesum Dibatalkan
Baca juga: Di Dalam Rutan, Habib Rizieq Shihab Berubah Penampilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI
Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.
Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.
Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.
"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.
Baca juga: Ketika Terancam Panjatkan Doa yang Dibaca Ashabul Kahfi, Memohon Petunjuk Saat Tak Ada Jalan Keluar
Baca juga: Rumah Ustaz Manlan Hariri Azis Tertimpa Pohon Tumbang, Rumah Tursina Malah Tertimpa 3 Pohon
Baca juga: Kembali Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Tak Masalah, Persilakan Semua Daerah Lapor, Tapi Ini Syaratnya
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait SP3 atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.