Antrean Panjang Ribuan Penerima Bansos Tahap IV Pemerintah Pun Terjadi di Kantor Pos Besar Bandung

Antrean mengular dari ribuan penerima bantuan sosial tunai tahap IV Provinsi Jawa Barat senilai Rp 100 ribu, tak hanya terjadi di Babakan Sari

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Suasana antrean sejumlah penerima bansos tahap IV Provinsi Jawa Barat di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020). 

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Bandung R Bagus M Yusuf mengatakan, pembagian bansos ini telah dilakukan sejak 22 Desember lalu.

Pihaknya ditugaskan untuk membagikan 172 ribu paket bansos dalam jangka waktu enam hari.

Terkait teknis pembagian, Ia menjelaskan, pihaknya menyesuaikan dengan jumlah ruangan yang berada di Kantor Pos Bandung.

Jadwal pembagian warga pun disesuaikan agar tak ada kerumunan warga. Bahkan, pembagian bansos tahap IV ini akan dilangsungkan sampai habis antrean

"Maka dari itu kita lakukan mapping di masing-masing kelurahan, jadi di sini bercampur, selain dari lima kelurahan ada juga warga yang belum kebagian bansos di kelurahannya. Karena hari ini merupakan hari terakhir, mudah-mudahan realisasi kita bisa tembus sampai 90 persen, karena kemarin baru 146 ribu atau sudah 80 persen tersalurkan dan rencananya hari ini sampai habis antrean karena batasnya sampai jam 24.00 WIB. Kalau tidak mengambil sekarang dananya hangus dan kita akan kembalikan lagi ke Pemprov Jabar besok pagi," ujarnya.

Bansos Jabar untuk 1.903.383 KRTS

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Dodo Suhendar mengatakan, bansos tahap IV ini didistribusikan kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) se-Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut ada sejumlah penyesuaian dalam bansos tahap IV, salah satunya besaran nilai bansos menjadi Rp. 100 ribu dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pendistribusian bansos tahap IV ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia, bank bjb, dan bank mandiri. 

"Dengan keterlibatan perbankan, diharapkan dapat mempercepat pendistribusian bansos kepada masyarakat. Sebagai bukti, penerima bansos harus difoto dengan kartu identitas (e-KTP) asli oleh petugas. Jika penerima tidak bisa datang mengambil langsung  karena sakit atau ada halangan lain, maka bisa diwakilkan dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi pengambil bantuan dan penerima bantuan untuk datang ke kantor kelurahan/desa atau lokasi penyaluran yang telah ditentukan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

Adapun syarat yang dibawa berupa fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta fisik asli dari e-KTP dan surat keterangan sebagai penerima bantuan sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved