Konservasi Penyu Sukabumi

Penyu Binatang Dilindungi, Ada Undang-undang yang Mengaturnya, Ini Alasannya

KETUA Kelompok Konservasi Penyu Sukabumi (KKPS) Musonip mengatakan, penyu binatang dilindungi.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Puluhan penyu menetas di Pusat Konservasi Penyu Pangumbahan Sukabumi, Selasa (22/12/2020) malam. 

Setelah direlokasi, pihaknya akan membiarkan telur-telur tersebut melalui proses inkubasi selama sekitar 50 sampai 60 hari atau sekitar 2 bulan.

"Yang kami lakukan hanya menjaga dari keamanannya saja, dari predator dan lingkungannya saja," katanya.

Menurutnya, satu induk penyu hijau yang telah bertelur itu akan kembali bertelur delapan tahun kemudian.

Namun, dari satu kali siklus bertelur ini, kata dia, penyu hijau akan bertelur lima sampai tujuh kali.

Baca juga: VIDEO-Detik-detik Pria Paruh Baya Lempar Bom Molotov ke Masjid Al Istiqomah

Ia menyebutkan, sekali bertelur, penyu itu akan mengeluarkan telur sebanyak 60 sampai 80 telur. Dan setiap kali bertelur akan bertambah lima sampai tujuh telur.

"Kemudian ke laut 10 hari sampai 14 hari, rata-rata dua minggu bertelur lagi, itu sampai tujuh kali. Rata-rata 15 sampai 20 nambah naik telurnya sampai fase ke empat. Lewat keempat turun lagi, seperti grafik huruf A," katanya.

Menurut Musonip, selama lima sampai tujuh kali bertelur itu, satu ekor penyu itu bisa memproduksi telur 500 sampai 600 butir.

"Setelah semua telur keluar dari perutnya penyu akan melalukan migrasi ke laut selama delapan tahun kemudian kembali bertelur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved