Konservasi Penyu Sukabumi

Penyu Binatang Dilindungi, Ada Undang-undang yang Mengaturnya, Ini Alasannya

KETUA Kelompok Konservasi Penyu Sukabumi (KKPS) Musonip mengatakan, penyu binatang dilindungi.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Puluhan penyu menetas di Pusat Konservasi Penyu Pangumbahan Sukabumi, Selasa (22/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar M Rizal Jalaludin

KETUA Kelompok Konservasi Penyu Sukabumi (KKPS) Musonip mengatakan, penyu binatang dilindungi.

Menurutnya ada undang-undang yang mengatur penyu binatang dilindungi.

Terlebih, katanya, penyu binatang dilindungi yang hampir punah dan penyu merupakan penjaga ekosistem laut.

Sekadar informasi, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun tubuh bagian itu dilarang.

Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Konservasi Penyu Sukabumi, Destinasi Wisata Tempat Melepasliarkan Tukik di Kawasan Geopark Ciletuh

Dalam ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), pun disebutan semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam apendiks I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang.

Penyu Binatang Dilindungi karena Terancam Punah

Badan Konservasi dunia IUCN memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah, sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, telur, bagian tubuh, dan / atau produk turunannya.

Baca juga: Penangkaran Penyu Sukabumi, Tempat Bertelur Penyu Hijau, Delapan Tahun Sekali ke Pangumbahan

"Yang pertama jawabannya itu ada tiga yang sering saya berikan ke wisatawan, kemudian kepada rekan-rekan adek-adek mahasiswa yang belajar," kata Musonip.

Menurutnya, atura megenai perlindungan penyu sudah diikat dan diatur dalam perundang-undangan.

"Kenapa dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, karena penyu ini hampir punah," jelasnya.

Menurut Musonip penyu berperan penting dalam menjaga ekosistem di laut.

"Kalau ekosistem di laut terganggu dari mulai produksi ikan untuk kebutuhan manusia akan terganggu, salah satu menjaga ekosistem itu ya penyu, itu aja," katanya.

Baca juga: Harus Bagaimana Kalau Anggota Keluarga Positif Covid-19? Lakukan Ini agar Tak Jadi Klaster Keluarga

Konservasi Penyu Sukabumi

Penangkaran penyu Sukabumi atau Konservasi Penyu Sukabumi (KKPS) merupakan habitat bertelur penyu yang hampir punah.

Di dunia ini penyu tinggal ada tujuh spesies.

Indonesia menjadi habitat bertelur enam spesies penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia.

Termasuk mereka mendatangi penangkaran penyu Sukabumi.

Perairan Indonesia menjadi rute wilayah penyu laut di jalur Samudera Pasifik dan Hindia.

Baca juga: VIDEO-Korban Banjir Astanaanyar Berharap Ditengok Wali Kota dan Berharap Bantuan

Penyu yang dapat ditemui di Indonesia antara lain penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu hijau (Chelonia mydas), dan penyu belimbing (Dermochelis coriaceae).

Selain itu ada penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta), dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

Ketua (KKPS) Musonip mengatakan, dari keenam jenis Penyu yang ada di Indonesia tersebut, ada 3 jenis Penyu di pengangkara penyu Sukabumi di Pangumbahan, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap.

"Kalau di Sukabumi, itu ada 3 jenis penyu, yaitu penyu hijau, penyu sisik dan penyu lekang. Di Pangumbahan mayoritas didominasi oleh penyu hijau," ujarnya, Jumat (25/12).

Kawasan pantai di Pangumbahan kerap dijadikan tempat bertelur penyu hijau. Penyu-penyu berproses hingga bertelur dan kemudian meninggalkan pantai itu.

Musonip menjelaskan, penyu hijau pertama kali bertelur pada usia 25 tahun, saat bertelur penyu hijau ini akan melewati 11 fase.

Baca juga: VIDEO-Detik-detik Pria Paruh Baya Lempar Bom Molotov ke Masjid Al Istiqomah

Mulai dari naik dari laut ke pantai hingga kembali lagi ke laut.

"Kemudian merayap, memilih tempat bertelur, selanjutnya memadatkan pasir. Penyu-penyu itu menggali lobang, mengeluarkan telur, menutup telur, membuat sarang kamuflase, kemudian kembali lagi ke laut," jelasnya.

Setelah melewati 11 fase bertelur, Musonip mengatakan, pihak Konservasi akan merelokasi telur-telur tersebut dari sarang alami ke sarang semialami.

Setelah direlokasi, pihaknya akan membiarkan telur-telur tersebut melalui proses inkubasi selama sekitar 50 sampai 60 hari atau sekitar 2 bulan.

"Yang kami lakukan hanya menjaga dari keamanannya saja, dari predator dan lingkungannya saja," katanya.

Menurutnya, satu induk penyu hijau yang telah bertelur itu akan kembali bertelur delapan tahun kemudian.

Namun, dari satu kali siklus bertelur ini, kata dia, penyu hijau akan bertelur lima sampai tujuh kali.

Baca juga: VIDEO-Detik-detik Pria Paruh Baya Lempar Bom Molotov ke Masjid Al Istiqomah

Ia menyebutkan, sekali bertelur, penyu itu akan mengeluarkan telur sebanyak 60 sampai 80 telur. Dan setiap kali bertelur akan bertambah lima sampai tujuh telur.

"Kemudian ke laut 10 hari sampai 14 hari, rata-rata dua minggu bertelur lagi, itu sampai tujuh kali. Rata-rata 15 sampai 20 nambah naik telurnya sampai fase ke empat. Lewat keempat turun lagi, seperti grafik huruf A," katanya.

Menurut Musonip, selama lima sampai tujuh kali bertelur itu, satu ekor penyu itu bisa memproduksi telur 500 sampai 600 butir.

"Setelah semua telur keluar dari perutnya penyu akan melalukan migrasi ke laut selama delapan tahun kemudian kembali bertelur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved