Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Dulu Dihukum 5 Tahun Kini Terancam 12 Tahun, Terima Duit Rp 8,9 M
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 8,9 miliar lebih dalam kurun waktu 2009 hingga 2014.
Uang berasal dari sejumlah kepala dinas di Pemkab Bogor.
Selain itu, dia juga menerima tanah seluas 170,447 meter persegi di Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dari seorang pria bernama Rudy Wahab.
Lalu Rahmat Yasin juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire G dari M Ruddy Ferdian.
"Penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Penjinak Bom Sisir Belasan Gereja di Cianjur, Antisipasi Kerawanan Menjelang Natal
Terkait penerimaan uang, itu dilakukan saat Rahmat Yasin menjabat Bupati Bogor.
Penerimaan uang itu dari para pejabat dinas di Pemkab Bogor baik diterima langsung oleh Rahmat Yasin maupun sekretarisnya.
"Pemberian uang dari kepala dinas dan Sekda Pemkab Bogor itu dalam rangka memenuhi arahan terdakwa terkait permintaan atensi atau kaemut dari pejabat dinas pada terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan Rahmat Yasin dalam Pilkada Bupati Bogor 2013 dan Pemilu Legislatif 2014," ucapnya.
Adapun pemberian uang dari kepala dinas ke Rahmat Yasin dilakukan sejak April 2009 hingga 2014.
"Total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa selama 2009 - 2014 senilai Rp 8.961.326.222,94 (Rp 8,96 miliar)," ujar Iksan.
Terkait tanah, itu diterima Rahmat Yasin di Pendopo Bupati Bogor pada Juni 2011 sampai Januari 2012 dari Rudy Wahab.
"Saat itu, Rudy Wahab meminta bantuan terdakwa untuk kelancaran mendirikan pesantren di Jonggol. Kemudian, terdakwa tertarik dengan tanah milik terdakwa," ucap jaksa.
Sementara itu, terkait penerimaan mobil Toyota Vellfire, itu didapat dari M Ruddy Ferdian almarhum pada April 2010.
"M Ruddy Ferdian merupakan rekanan kontraktor dinas," ucapnya.
Baca juga: Jadi Wanita Tercantik ke-5, Lesti Kejora Disindir, Rizky Billar: Gue Percaya Dia yang Tercantik
Seusai persidangan, ia mengaku pasrah harus kembali diadili karena kasus korupsi. Apalagi, dia baru saja bebas pada 2019.
"Terima saja lah apa adanya. Maunya kayak gitu, saya enggak bisa apa-apa," ujar Rahmat Yasin.
Ia juga mengaku kecewa. Pada kasus sebelumnya, dia divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi suap dari pengusaha terkait tukar menukar lahan. Dia dihukum 5 tahun 6 bulan pada 2014 dan bebas pada 2019.
"Sebagai manusia, manusiawi lah kecewa. Tapi saya komitmen dengan KPK untuk kooperatif, saya jalani," ucap Rahmat Yasin.