Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong, Penumpang Harus Antre hingga Tiga Jam
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terapkan kewajiban miliki Rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid-19
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terapkan kewajiban miliki Rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid-19 bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, mulai hari ini (22/12/2020).
Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung menjadi salah satu stasiun yang mulai menerapkan aturan kebijakan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 pada tahap pertama.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar di Stasiun Kiaracondong tampak sebuah tenda berbalut kain putih kisaran ukuran 8x4 meter didirikan PT. KAI Daop 2 sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang di halaman pintu masuk stasiun.
Di pintu masuk menuju tenda itu selain dijaga oleh seorang Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan seorang petugas stasiun, tapi juga tertempel dua buah kertas yang bertuliskan "Siapkan Kode Booking dan Identitas" dan Administrasi Rp. 105.000 (Uang Pas).
Dua petugas itu selain bertugas memberikan informasi dan membagikan nomor urut pemeriksaan bagi para calon penumpang, tetapi menjaga antrean calon pasien dalam jarak aman agar tidak berkerumun.
Baca juga: Masih Belum Terlambat, Yuk Bagikan Ucapan Hari Ibu, Ini 20 Contoh Ucapannya dalam Bahasa Inggris
Sementara itu, di sekitar tenda pemeriksaan para calon pasien penumpang yang akan memeriksakan Rapidtes antigen harus rela berdiri mengantre dalam barisan guna menunggu giliran panggilan petugas.
Bahkan, beberapa calon penumpang yang mendapat nomor besar, tampak memilih untuk meninggalkan barisan antrean, diantaranya menunggu di kursi tunggu di lobby stasiun, sedangkan lainnya duduk-duduk di lokasi parkir kendaraan sambil menyantap makanan atau minuman yang dibelinya atau bercengkrama dengan calon penumpang lainnya.
Sebelum pemeriksaan kesehatan Rapidtes Antigen calon penumpang, selain diwajibkan untuk menunjukan kartu identitas diri (e-KTP) tetapi juga tiket jadwal keberangkatan kepada petugas yang berjaga di pintu masuk tenda pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan durasi waktu yang dibutuhkan calon penumpang di stasiun Kiaracondong, mulai dari mendapatkan nomer antrean, menunggu panggilan pemeriksaan Rapidtes Antigen, hingga memperoleh surat hasil pemeriksaan, sedikitnya lebih dari tiga jam.
Baca juga: Inilah Pencetak Gol Termuda Wolves di Liga Inggris yang Dianggap Titisan Cristiano Ronaldo
Bahkan, hingga pukul 11.30 WIB, calon penumpang yang baru datang mendapat nomor urut 350, sementara nomor urut pemanggilan petugas baru mencapai angka 80an.
Hal ini membuat beberapa calon penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan yang mendesak, pun berkali-kali mempertanyakan terkait kebijakan aturan yang diberlakukan kepada petugas yang berjaga di pintu masuk tenda pemeriksaan kesehatan.
Karena mereka khawatir jika proses pemeriksaan yang lama, akan mengganggu bahkan membatalkan proses keberangkatan mereka.
Setelah berkoordinasi dengan petugas lainnya, akhirnya muncul kebijakan bahwa bagi calon penumpang dengan kondisi tersebut di dahulukan pemeriksaan kesehatannya, sedangkan calon penumpang yang masih lama atau jauh hari dari jadwal keberangkatannya terpaksa menunggu lebih lama.
Siti Aisyah (52) warga Vila Jati Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung, salah seorang calon penumpang kereta Argo Wilis dengan tujuan Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020) pagi, menyayangkan munculnya kebijakan pemerintah dalam menerapkan rapid tes antigen ini, terlalu mendadak dan tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi calon penumpang transportasi umum, khususnya masyarakat kategori ekonomi menengah ke bawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rapid-test-antigen-di-stasiun-kiaracondong-penumpang-harus-antre-hingga-tiga-jam.jpg)