Dua Mantan Anggota DPRD Jabar Mangkir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif, Kasus Korupsi di Indramayu

KPK mengingatkan agar pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bisa kooperatif.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Apa Itu Ajag, Binatang yang Melahap Ternak Peliharaan Warga Kuningan, Ternyata Hewan yang Langka

Baca juga: Tinggal Tambaksari yang Masih Tanpa Kasus Positif Aktif, di Hari Ibu Covid-19 di Ciamis Bertambah 22

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved