Dua Mantan Anggota DPRD Jabar Mangkir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif, Kasus Korupsi di Indramayu
KPK mengingatkan agar pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bisa kooperatif.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Apa Itu Ajag, Binatang yang Melahap Ternak Peliharaan Warga Kuningan, Ternyata Hewan yang Langka
Baca juga: Tinggal Tambaksari yang Masih Tanpa Kasus Positif Aktif, di Hari Ibu Covid-19 di Ciamis Bertambah 22
Tags
Ali Wardana
mantan anggota DPRD Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi
mangkir
Ali Fikri
Abdul Rozaq Muslim
Indramayu
Rekomendasi untuk Anda