Dua Mantan Anggota DPRD Jabar Mangkir, KPK Ingatkan untuk Kooperatif, Kasus Korupsi di Indramayu
KPK mengingatkan agar pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bisa kooperatif.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/12/2020).
Dua mantan legislator itu adalah Ali Wardana dan Agus Welianto.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya mangkir tanpa disertai alasan yang jelas.
Baca juga: Kisah Para Ibu Muda di Cianjur yang Berjualan Kopi di Atas Perahu, Mendayung dari Subuh Sampai Sore
Baca juga: Selain Bintang, Teddy Disebut Telantarkan Anaknya yang Lain, Justru Almarhumah Lina yang Perhatian
KPK pun akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan dua mantan anggota DPRD Jawa Barat tersebut.
"Ali Wardana dan Agus Welianto tidak hadir dan tanpa keterangan. Akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/12/2020).
Ali Fikri mengingatkan, kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Seperti diketahui, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 4 mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Mereka adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.
Keempatnya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) soal kasus korupsi suap dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.