Harga Rapid Test Antigen di Kota Bandung Rp 250 Ribu, Laporkan Kalau Ada RS yang Mark Up

Semua klinik dan rumah sakit kelas B yang ada di Kota Bandung dipasrikan dapat melayani rapid test antigen. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUN JABAR / CIPTA PERMANA
Pelaksanaan rapid test antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). Harga rapid test antigen di klinik dan RS di Kota Bandung dipatok Rp 250 ribu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Semua klinik dan rumah sakit kelas B yang ada di Kota Bandung dipasrikan dapat melayani rapid test antigen

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, mengatakan, biaya rapid test antigen disemua klinik dan RS sama, yakni Rp 250 ribu.

Jika ada yang lebih dari harga yang ditetapkan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak Dinkes. 

"Kalau itu (harga) sudah edaran, kalau memang ada yang melanggar silakan dilaporkan. Semua sudah membaca," ujar Ahyani di Balai Kota Bandung, Senin (21/12/2020). 

Menurut Ahyani, pada dasarnya rapid test antigen dengan rapid test biasa sama saja, tujuannya untuk screening. 

"Tapu rapid antigen ini level tinggi dari antibodi lebih bagus dan ini kebijakan pusat," katanya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Maafkan Ustaz Maheer yang Sempat Mengoloknya Bahkan Kirim Makanan ke Penjara

Baca juga: Rizky Febian Pengin Nikah Muda Tapi Belum Punya Pacar, Minta Doa Hubungan dengan Anya Baik-baik Saja

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan masyarakat luar yang datang ke Kota Bandung untuk tujuan wisata saat libur Natal dan tahun baru menunjukkan surat negatif rapid test antigen atau swab test PCR. 

Keputusan itu bakal diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang protokol kesehatan saat perjalanan dan wisata, mengacu pada Surat Edaran Gubernur dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Nantinya, kata Ahyani, setiap warga dari luar yang datang ke Kota Bandung menggunakan kereta api atau pesawat, wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen

"Kalau lewat darat hanya imbauan. Tapi begitu masuk ke tempat wisata, itu kena ke surat edaran gubernur, harus memperlihatkan negatif rapid antigen," katanya. 

Namun bagi warga luar yang datang ke Kota Bandung, bukan tujuan untuk berwisata, sambung Ahyani, maka tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.

Baca juga: Paul Harold Pimpin Dekopinda Kota Bandung, Siap Bangun Kolaborasi dengan Barbagai Pihak

"Orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata saja, ada yang mau berobat, ada yang mau bekerja dan mau apa. Jadi, pas masuk (Kota Bandung) diimbau, tapi pas masuk ke tempat wisata itu wajib memperlihatkan, itu dari edaran gubernur," ucapnya. 

Surat negatif rapid antigen itu, kata Ahyani, menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang atau wisatawan. 

"Kalau tracing baru tanggung jawab kami karena untuk mengurangi penyebaran," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved