WARNING Bagi Pengusaha di Bandung, Langgar Protokol Kesehatan Tempat Usaha Bakal Langsung Disegel
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberikan peringatan kepada para pengusaha di Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan tak segan menyegel pusat perbelanjaan atau toko modern yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemkot Bandung mengatur ulang jam operasional dan kapasitas untuk toko modern dan pusat perbelanjaan.
Dalam Perwal baru ini, jam operasional untuk toko modern dan pusat perbelanjaan diubah dari maksimal pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB, sedangkan kapasitasnya dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen.
Baca juga: Warga Positif Covid-19 Tanpa Gejala dan Lebih dari Dua Minggu Sehat, Diberi Surat Keterangan Sehat
Baca juga: Teddy Tegaskan Dia dan Anaknya Punya Hak atas Harta Lina: Kalau Tak Dibagi, Maka Dosa Dunia Akhirat
Elly mengaku sudah menggelar rapat dengan Ketua harian tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Dalam rapat itu diperintahkan agar memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Rapat dengan Pak Sekda, karena kita di zona merah, jadi kalau ada pelanggaran di jam operasional, pelanggaran prokes perintahnya langsung segel, disegelnya nanti oleh Satpol PP," ujar Elly saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, perintah penegakan sanksi tegas ini menyusul kondisi Kota Bandung yang sudah hampir tiga pekan berada di zona merah.
"Apalagi kasus positif terus meningkat," katanya.
Dikatakan Elly, nantinya Disdagin bersama Satuan Kerja perangkat daerah lainnya bakal membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan secara langsung.
"Masing-masing tim ada 4-5 orang, ada yang bertugas mengawasi pusat perbelanjaannya, toko modern, toko mandiri, industri, kita sudah laporkan ke Sekda," ucapnya.
Pengawasan yang dilakukan petugas itu nantinya fokus pada penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan kesehatan di pintu masuk, kapasitas ruangan hingga alat pelengkap protokol kesehatan yang harus tetap digunakan oleh pegawai maupun pengunjung di pusat perbelanjaan maupun toko modern.
Baca juga: Masuk Bandung WAJIB RAPID TEST ANTIGEN, Rencana Mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021
Baca juga: Polisi Bersiap Gelar Operasi Lilin Lodaya 2020, Ini yang Jadi Fokus Perhatian, Jangan Coba Melanggar