Penanganan Virus Corona

Pemkab KBB Keluarkan 5 Larangan dalam Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru, Ini Daftarnya

Aa Umbara mengeluarkan larangan perayaan pergantian tahun baru di wilayah Bandung Barat akibat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
BUPATI Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Bandung Barat mengeluarkan larangan bagi para pelaku industri Pariwisata saat malam pergantian tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dari surat edaran Bupati Bandung Barat Aa Umbara tentang perayaan pergantian tahun baru 2021 di Kabupaten Bandung Barat.

Dari surat edaran itu, Aa Umbara mengeluarkan larangan perayaan tahun baru di wilayah Bandung Barat akibat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertibaan di wilayah Bandung Barat saat pergantian tahun baru yang bisa menimbulkan kerumuna," tulisnya.

Kepala Dinas Kesahatan KBB Hernawan mengatakan, sudah diputuskan saat pergantian tahun baru bagi industri Pariwisata tidak menyediakan tempat untuk perayaan.

"melalui surat ederan itu, pihak kami melarang merayakan tahun baru, " ujar Hernawan.

Sementara itu, ada lima poin dari surat edaran pelarangan perayaan tahun baru di antaranya ;

Baca juga: Hindari Penyebaran Covid, Pemkot Tasik Tutup Perayaan Sambut Tahun Baru, Warga Diimbau Diam di Rumah

1. Tidak ada perayaan pergantian tahun baru seperti menyalakan kembang api, meniup terompet,

2. Kepala Camat dan Kepala Desa serta aparat di kewilayahan dapat membantu memantau kondisi pergantian tahun baru di masyarakat agar tidak ada Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan meningkatkan resiko penyebaran Covid-19.

3. Para pelaku industri pariwisata dapat melakuak kegiatan usaha sesuai jam operasional yang diizinkan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, namun tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru.

4. Diharapkan masyarakat berkegiatan yang bersifat ibadah di rumah masing masing dsn tetat mematuhi protokol kesehatan.

5. Kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan dan semua stake holder agar ikut berperan aktif menjaga, memelihara keamaan, dan ketertiban di wilayah Bandung Barat.

Baca juga: Daerah Ini Berlakukan Sanksi, Tak Boleh Kumpul Lebih Dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Pesan Bijak Bupati Bandung untuk Warganya Menjelang Tahun Baru

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved