Daerah Ini Berlakukan Sanksi, Tak Boleh Kumpul Lebih Dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berkerumun dengan lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai de 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pergantian tahun 2020 ke 2021 sebentar lagi dan biasanya masyarakat melakukan perayaan tahun baru dengan berbagai acara. Namun ditengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta tidak merayakan pergantian tahun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sejumlah daerah juga sudah menyatakan adanya larangan perayaan malam tahun baru.
Salah satunya Dki Jakarta yang bahkan akan memberikan sanksi bila ada masyarakat yang merayakan malam tahun baru dengan berkumpul lebih dari lima orang.
Baca juga: Hindari Penyebaran Covid, Pemkot Tasik Tutup Perayaan Sambut Tahun Baru, Warga Diimbau Diam di Rumah
Dikutip dari Kompas.Com, berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Poin 17c dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.
Baca juga: Warga Cianjur yang Positif Covid-19 Sudah Seribu Orang, Vaksin Baru Datang Dua Bulan Lagi
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:
Baca juga: VIRAL Sejumlah Pemuda di Sukabumi Temuka Kantung Mayat Diduga Bekas Pasien Covid-19 di Sungai
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Adapun ayat 2 pasal yang sama disebut sanksi yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkerumun di Atas 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta Bisa Kena Sanksi"