Rampok Duit Rp 500 Juta, Ngaku Cuma Kebagian Rp 90 Juta, Korban Nasabah Bank, Begini Modusnya
Zulkifli (45) dan Hasbullah (49) kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung sejak ditangkap
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Zulkifli (45) dan Hasbullah (49) kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung sejak ditangkap di Palembang pada pekan lalu.
Keduanya terlibat perampokan uang nasabah Bank BCA di Jalan Cijagra Kota Bandung pada November 2020.
Uang yang dicuri senilai Rp 500 juta. Mereka curi dari mobil korban, warga Kabupaten Sumedang setelah keluar dari bank.
Modusnya, mereka menancapkan paku di ban mobil korban. Saat melaju, bannya pecah. Sopir korban keluar mengecek ban.
Di saat bersamaan, Zulkifli membuka pintu mobil dan mengambil uang Rp 500 juta. Korban sempat mempertahankan uangnya namun kalah tenaga.
Baca juga: Tahun Ini Kejari Kabupaten Sukabumi Usut 5 Kasus Korupsi yang Dilakukan Oknum Kades
"Uangnya saya bagi-bagi dengan yang lain, lima orang. Kebagian Rp 90 juta, kecuali ada satu lagi yang dapat Rp 200 juta," ucap Hasbullah, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (15/12/2020).
Dalam kasus ini, ada lima pelaku. Tiga pelaku lainnya sedang diburu. Oleh Hasbullah dan Zulkifli, uang Rp 90 juta yang didapat dibelanjakan berbagai barang.
"Saya beli motor, beli ponsel sama buat yang lain-lain," ucapnya.
Menurut polisi, komplotan ini sudah beraksi di 20 lokasi di Jabar, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah. Di Kota Bandung, keduanya tercatat terlibat kasus yang sama di Kecamatan Bandung Wetan.
"Dalam catatan kami, keduanya sempat terlibat kasus yang sama di Bandung Wetan. Uang yang dicuri Rp 700 juta," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang.
Baca juga: BMKG-Warga Citepus Sukabumi Sepakati Pakta Integritas Siaga Bencana Gempa Bumi & Tsunami, Apa Saja?
Di kaki Zulkifli dan Hasbullah, tampak ada perban. Ternyata, keduanya ditembak di kaki.
"Saat hendak ditangkap di Palembang, keduanya melawan. Terpaksa diberi tindakan tegas," ucap dia.
Keduanya dijerat Pas 365 dan 363 KUH Pidana. Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-diwawancarai-seusai-berkunjung.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saat-menyampaikan-sambutan-dalam.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Wibowo-KONFERENSI-pers-erwin-korupsi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg)