BMKG-Warga Citepus Sukabumi Sepakati Pakta Integritas Siaga Bencana Gempa Bumi & Tsunami, Apa Saja?

Satu poinnya di antaranya mendukung dibangunnya sarana dan prasarana untuk menyelamatkan diri ketika terjadi gempa bumi dan tsunami.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal
Penandatanganan pakta integritas BMKG-Warga Desa Citepus tentang siap siaga bencana gempa bumi dan tsunami. 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menandatangani kesepakatan pakta integritas atau komitmen daerah bersama warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tentang kesiapan menghadapi bencana alam gempa bumi dan tsunami di GISBH, Selasa (15/12/2020).

Penandatanganan pakta integritas warga Citepus itu dilakukan langsung oleh Kepala Desa Citepus Ujang Suhendi.

Tak hanya itu, Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Inf Budi HP dan Satgas BPBD Kabupaten Sukabumi, Kuswan Hermawan pun ikut menandatangani pakta integritas tersebut.

Baca juga: Foto di KTP Tertawa Lepas dan Viral, Nadila Suhendar Minder, tapi Pede Setelah Banyak Komen Positif

Baca juga: Bikin Sambal Kini Mahal, Harga Cabai Terus Naik, Sekarang Rp 60 Ribu Per Kilogram

Sedangkan dari BMKG ditandatangani oleh Kepala Balai Besar MKG Wilayah II Ciputat Hendro Nugroho dan Kepala Stasiun Geofisika Bandung Tony Agus Wijaya.

Tony Agus Wijaya mengatakan, hal itu dilakukan agar masyarakat terlibat dalam penanganan bencana gempa bumi dan tsunami.

"Perangkat desa dan juga masyarakat mereka terlibat dalam penanganan bencana tsunami. Jadi, tidak hanya pemerintah, tapi semua stake holder, jadi ada masyarakatnya, pemerintah desanya. Jadi, seperti yang di pembukaan kemarin bahwa ini berbasis masyarakat, jadi tidak hanya pemerintah sendirian, tetapi masyatakat terlibat penuh," ujarnya.

Berikut isi pakta integritas tersebut:

Kami Warga Citepus Siap:

1. Menerima arahan/pelatihan pihak terkait tentang bencana gempa bumi dan tsunami.

2. Mengikuti arahan dari pemerintah untuk melakukan evakuasi ke tempat yang lebih aman.

3. Mengikuti aturan / SOP siaga bencana gempa bumi dan tsunami yang telah disepakati bersama.

Baca juga: BUNTUT Kapolres Kuningan Marah-marah di Lapangan Bola, Polisi Selidiki Kerumunan di Liga Pelajar

Baca juga: Sudah 22 Tahun Menikah, Bahkan Rela Dipoligami, Istri Pertama Kiwil, Rohimah Ajukan Gugatan Cerai

4. Mendukung dibangunnya sarana dan prasarana untuk menyelamatkan diri ketika terjadi gempa bumi dan tsunami seperti jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara, dan sirine.

5. Menjaga dan memelihara peralatan pendukung peringatan dini tsunami yang dibangun oleh pemerintah.

6. Menjadi relawan jika diperlukan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved