Warga di Kampung Ini Kaget, Diminta Mencoblos Ulang, Tidak Tahu Alasannya, Ini Kata Panwascam

Warga belum diberitahu alasan kenapa mereka harus melakukan pencoblosan ulang

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Siti Fatimah
Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Warga Kampung Bunikasih RT 03/08, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur kaget adanya pencoblosan ulang di wilayah mereka.

Warga belum diberitahu alasan kenapa mereka harus melakukan pencoblosan ulang.

Warga rata-rata hanya menuruti apa yang diperintahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Curiga Tempat Kos Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Indramayu

Seperti yang dikatakan oleh seorang warga, Euis Nurlaela (43), yang tinggal di Kampung Bunikasih RT 03/08.

"Kaget saja harus ikut mencoblos ulang, alasannya kenapa diulang saya juga tak tak tahu alasannya, saya mau berangkat ke TPS ini," ujar Euis, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Update Real Count Pilkada Pangandaran Suara Masuk 100 Persen, Ini Pasangan yang Unggul

Belakangan diketahui, pemungutan suara ulang dilakukan gara-gara DPT ditukar. TPS 11 dan TPS 12 di Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang terpaksa melakukan pemungutan suara ulang.

Ketua Panwascam Warungkondang Hadi Jumhadi mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan setelah Panwascam membuat surat rekomendasi ke PPK dan KPU.

Baca juga: DPRD Jawa Barat Apresiasi Program Pembangunan Desa Oleh Pemprov Jabar

"DPT TPS 11 tertukar dengan DPT TPS 12 sehingga Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hadi melalui sambungan telepon Minggu (13/12/2020).

Hadi mengatakan jumlah DPT yang tertukar di TPS 11, yakni 464 dan TPS 12 jumlah DPT 262.

"Berdasarkan hasil kajian bahwa di TPS 11 dan 12 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hadi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved