Curiga Tempat Kos Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Indramayu

Pelaku tertangkap basah tengah melakukan transaksi barang haram itu di sebuah kamar indekos di wilayah Kota Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
zoom-inlihat foto Curiga Tempat Kos Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Indramayu
DOKUMENTASI
ILUSTRASI PELAKU DITANGKAP

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus polisi.

Mereka ditangkap setelah tertangkap basah tengah melakukan transaksi barang haram itu di sebuah kamar indekos di wilayah Kota Indramayu.

Kedua pelaku itu adalah S (38) warga Kecamatan Lelea dan D (39) warga Kecamatan Lohbener.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas, Diduga Tidak Konsentrasi, Tabrak Ini yang ada di Trotoar Alun-alun Bandung

"Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Indramayu pada Selasa 8 Desember," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo kepada Tribuncirebon.com, Minggu (13/12/2020).

AKP Heri Nurcahyo menceritakan, kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi proses transaksi narkoba.

Baca juga: Chelsea Dikalahkan Everton Oleh Gol Penalti, Frank Lampard Tak Mau Menyalahkan Kiper Edouard Mendy

Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, kamar kost yang menjadi incaran tampak sepi.

Kendati demikian, polisi mencoba bersabar dan mengintai lokasi setempat.

Baca juga: Aneh, Puluhan Kambing Milik Warga Desa Ini Mati, Ada Bekas Gigitan di Leher, Saksi Lihat Mahluk Ini

Tak berselang lama, datang seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud warga, pria itu pun langsung disergap dan dilakukan penangkapan.

Kepada polisi, pria itu mencoba mengelak dengan mengatakan bukan pengedar.

Baca juga: VIRAL, Wanita Mandi di Alun-alun Tanpa Busana, Dekat Kantor Bupati, Ini Kata Satpol PP Probolinggo

Hanya saja, setelah dilakukan penggeledahan pria itu tak berkutik, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,55 gram," ujar dia.

Baca juga: Mobil Ala Transformer, Maskara untuk Desa Mandiri, Wagub Jabar; Mobil Multifungsi untuk Bangun Desa

Polisi juga mengali informasi dari pelaku. Hasilnya pengedar lain sekaligus teman pelaku juga berhasik diringkus.

Total ada 2 pelaku yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu.

Baca juga: Ada Penambahan 6.388 Kasus Covid-19, Tersebar diseluruh Provinsi, Terbanyak di Daerah Ini

Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu alat hisap atau bong, satu buah pipet kaca, dua buag gadget, dan satu buah korek api gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dsn atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved