Penanganan Virus Corona

Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri menggelar operasi pada Kamis (11/12/2020) malam.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi - Satpol PP Kota Bandung bersama petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam karaoke di kawasan Jalan Sukajadi, Selasa (3/10/2017). Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri menggelar razia pada Kamis (10/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri menggelar operasi pada Kamis (10/12/2020) malam. Hasilnya, terjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan dan adminstrasi kependudukan.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, mengatakan, operasi kali ini digelar guna memeriksa identitas kependudukan warga yang beraktivitas. 

Selain itu, untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

"Target operasi dalam masa AKB diperketat, pertama pengecekan protokol kesehatan. Kedua, penindakan berbentuk pemeriksaan identitas penduduk, karena di situ ada Perda Nomor 4 tahun 2012 sebagaimana diubah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Idris.

Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?

Dalam operasi kali ini tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam ke tujuh lokasi, mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana, hingga di Jalan Sawunggaling.

Dari operasi ini terjaring 40 pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan

"Bagi yang tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu dan ada juga pelanggaran tidak memakai masker juga kita kenakan denda Rp 50 ribu," ujarnya.

Sedangkan satu lokasi yang disegel petugas yaitu di kawasan Jalan Sawunggaling.

Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan. Yakni sentra penjualan makanan terpusat yang kedapatan menjual minuman beralkohol diduga tidak memiliki perizinan.

Selain itu, petugas juga menindak salah satu tempat hiburan di Jalan Karangsari dengan mengambil  KTP pengelola. 

"Tempat hiburan tidak menerapkan batas kapasitas pengunjung dan membiarkan pengunjung di bawah umur masuk lokasi. Pengelola akan diperiksa, jika terbukti bersalah ada  sanksi berat berdasarkan Perwal AKB nanti denda administrasi Rp 500 ribu," tegas Idris. (tiah sm)

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved