Tersangka Korupsi di Majalengka Divonis Positif Covid-19, Dijemput Satgas saat Diperiksa di Kejari

Seoramh tersangka korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Majalengka berinisial JN (50) dinyatakan positif Covid-19

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro Janjang S 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang tersangka korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Majalengka berinisial JN (50) dinyatakan terinfeksi virus Corona atau positif Covid-19.

Hal itu mengakibatkan penangguhan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kajari Majalengka), Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Janjang Guntoro Saptodi  membenarkan kondisi tersebut.

Baca juga: Grace Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Diakuinya Juliari Batubara Suka Diam Jika

Baca juga: Foto-foto Juliari Batubara Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19, Tertunduk Lesu

Baca juga: Majalengka Ditetapkan Sebagai Zona Merah Dalam Penyebaran Kasus Covid-19

Trsangka yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Majalengka (PD SMU Majalengka) itu, kini dinyatakan positif Covid-19.

Menurut Guntoro, pihaknya mengetahui tersangka positif, berawal mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka yang menyatakan, bahwa JN telah terkonfirmasi positif.

"Ya, betul tersangka JN saat ini dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Guntoro saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Kasi Pidsus menjelaskan, bahwa JN sendiri dijemput langsung oleh Satgas Covid-19 Majalengka saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin.

"Saat ini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri. Dan kita akan melakukan pemangilan kembali setelah tersangka dinyatakan negatif," jelas dia.

Kasi Pidsus menambahkan, bahwa alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka JN, karena masih menunggu hasil auditor kerugian negara oleh BPKP Bandung.

"Sekitar dua mingguan lagi selesai. Selanjutnya ada hasil audit, mungkin awal tahun keluar audit dari BPKP tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru SD di Kota Bogor Korupsi Dana BOS Rp 17 Miliar, Tertunduk Saat Sidang

Baca juga: KPw BI Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan ke Sejumlah Sekolah dan Perguruan Tinggi

Seperti diketahui, JN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka atas kasus dugaan korupsi di PDSMU Majalengka, tahun 2016-2019, hingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp 2 miliar.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.

Kendati demikian, pihak Kejari Majalengka, telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 657.750.000.

Penyitaan uang tersebut berasal dari sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Untuk penyitaan barang bukti ini telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri dan penyitaan uang tersebut dalam upaya untuk proses penyelamatan keuangan negara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved