Korupsi Dana Bansos Covid 19
Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 10 Ribu per Paket Bantuan Covid-19, Raup Rp 17 Miliar
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara terjerat kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.
Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Sementara itu, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK.
Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-sosial-juliari-p-batubara-2.jpg)