Pihak WO dan Tuan Rumah Hanya Bisa Pasrah, Resepsi Pernikahan Tak Berizin di Tasik Dihentikan
Acara resepsi pernikahan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terpaksa dihentikan petugas pada Sabtu (5/12/2020) siang.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Acara resepsi pernikahan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terpaksa dihentikan petugas pada Sabtu (5/12/2020) siang.
Saat Tim Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang memeriksa resepsi tersebut, ternyata tak mengantongi izin dari Satgas.
Terlebih di buku tamu sudah tercatat jumlah melebihi yang diizinkan.
"Kami terpaksa menghentikan resepsi tersebut karena dikhawatirkan menjadi klaster Covid-19," kata Padal Tim Satgas, Lettu Kal JD Hutabarat, di lokasi.
Sempat terjadi terjadi adu mulut antara petugas dengan pihak wedding organizer (WO).
Baca juga: Massanya Menggeruduk Rumah Mahfud MD Tapi Korlap Enggan Bertanggung Jawab, Ini Alasannya
Baca juga: Iyut Bing Slamet Menambah Panjang Daftar, 18 Artis Tersandung Narkoba pada 2020, Ini Nama-namanya
Petugas mengatakan acara itu tak berizin, sementara pihak WO bersikukuh bahwa acara digelar sesuai protokol kesehatan.
Namun karena tetap dianggap melanggar, petugas akhirnya membubarkan resepsi pernikahan tersebut.
Pihak WO dan keluarga kedua mempelai hanya bisa pasrah.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi warga. Menggelar acara resepsi seperti ini harus berizin, sehingga ada petugas yang mengawasi," ujar Hutabarat.
Baca juga: Kadisnakertrans KBB Meninggal, Tak Bisa Ditawar, Warga Cimahi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan
Dengan adanya petugas di lokasi dan melakukan pengawasan, dipastikan pelaksanaan resepsi akan sesuai protokol kesehatan.
"Yang saya tahu Babinsa setempat saja tidak diberi tahu. Ini jelas riskan, walau pihak WO menyebut protokol kesehatan ditegakkan," kata Hutabarat. (*)