Penanganan Virus Corona

Jalan Dipati Ukur Bandung Ditutup 14 Hari, Bukan Cuma Soal Kerumunan, Tapi Juga Soal Pelanggaran Ini

Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
PKL yang berjualan di Jalan Dipati Ukur. 

TRIBUNJABAR. ID,  BANDUNG- Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.

Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus  menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Ini yang Berubah pada Fasilitas Publik, Mall & Acara Pernikahan

Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 malam ini. 

Baca juga: Ini Foto dan Video Penutupan Jalan Dipati Ukur Bandung, PKL dan Warga Berkerumun Juga Ditertibkan

Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ujar Yana.

Baca juga: INGAT, Kota Bandung Kini PSBB Proporsional Lagi, Warga Dilarang Lakukan Ini, Tempat Isolasi Penuh

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

Baca juga: Masih Pandemi dan Kini Bandung Zona Merah, Andalan Persib Ini Lebih Banyak Habiskan Waktu di Rumah

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan.

Baca juga: Kota Bandung Kembali Zona Merah, KBM Daring Lagi, Anggota DPRD Berikan WiFi Gratis bagi PJJ Siswa

Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas).

Baca juga: Kehilangan Indra Penciuman karena Covid-19 Bisa Kembali, Begini Caranya Berdasarkan Penelitian

Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini, tidak  bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan," ujar Yana.

Baca juga: VIDEO-Wisma Lodaya Diresmikan Polres Sukabumi, Kapolda: untuk Anggota Menetap Disini

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved