KPK Geledah Gedung DPRD Jabar

KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar

Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Gedung DPRD Jabar

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif abdussalam
KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (3/12/2020)

Pantauan Tribun, mereka meninggalkan ruangan Fraksi Partai Golkar di Lantai 1 DPRD Jabar sekitar pukul 16.00 dengan membawa dokumen berisi berkas-berkas yang diperlukan. Dokumen itu dimasukkan dalam boks besar.

Seperti diketahui, KPK geledah Gedung DPRD Jabar sejak pukul 08.00, ini berarti KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jabar selama 8 jam.

Dokumen yang diboyong KPK berkaitan dengan kasus korupsi penerimaan hadiah berupa uang oleh tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar. 

Saat disinggung soal kedatangan mereka, salah satu penyelidik KPK membenarkan kedatangan mereka soal kelanjutan penanganan kasus Abdul Rozaq Muslim.

"Iya (terkait Abdul Rozaq Muslim)," ujar salah satu penyelidik KPK.

Seperti diketahui, ‎Abdul Rozaq ditetapkan tersangka oleh KPK. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar dari DPRD Jabar.

Menurut KPK, dia diduga menerima hadiah berupa uang dari Carsa, mantan kepala desa sekaligus pengusaha. 

Carsa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena memberi suap ke Bupati Indramayu, Supendi yang juga turut divonis bersalah. 

Kaitan dengan Rozaq, Carsa memberi hadiah supaya Rozaq membantu pengurusan dana banprov Pemprov Jabar ke Kabupaten Indramayu. Meski diduga menerima uang Rp 8,5 miliar, saat Rozaq jadi saksi di persidangan Supendi, yang terungkap adalah penerimaan senilai Rp 1,6 miliar lebih oleh Rozaq dari Carsa.

Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar. Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu

"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rejeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq di persidangan.

Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak. 

Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar. 

"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia. 

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan memenej dan Carsa menyediakan dana. 

"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia. 

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini. 

"Uang Rp 1,1 Miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia. 

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM. 

"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," ucap Cars.

Baca juga: UPDATE Katalog Promo Superindo Periode 3 - 9 Desember 2020, Deterjen dan Minyak Goreng Turun Harga

Anggota Dewan Itu Disebut Terima Rp 8,5 Miliar

Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (3/12/2020) siang.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Indramayu‎, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah. 

Pantauan Tribun, para penyelidik KPK ini tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar. 

Baca juga: Rekomendasi 7 Mobil Bekas Jenis hatchback Harga Murah Mulai dari Rp 50 Jutaan Saja

Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.

Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Abdul Rozaq Muslim juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.

Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8,5 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.

Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu

"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Abdul Rozaq Muslim di persidangan.

Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi.

Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak. 

Baca juga: Link Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 3 Desember, Al Langgar Batas Guling Demi Hapus Air Mata Andin

KPK saat menggeledah kediaman tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu Rabu (2/12/2020).
KPK saat menggeledah kediaman tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu Rabu (2/12/2020). (Istimewa)

Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar. 

"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia. 

Menurut Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan.

Terutama soal kerja sama perkebunan mangga.

Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur dan Carsa menyediakan dana. 

"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia. 

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini. 

"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia. 

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM. 

"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," ucap Carsa.

Carsa dan keluarga setelah sidang vonis. Carsa divonis bersalah menyuap Supendi, Bupati Indramayu.
Carsa dan keluarga setelah sidang vonis. Carsa divonis bersalah menyuap Supendi, Bupati Indramayu. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Ini Info Lowongan Kerja di Anak Perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia

Suap Bupati Indramayu, Carsa Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terima Keputusan, Keluarga Tak Terlihat Sedih

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyatakan Carsa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan stafnya, Wempi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Rabu (4/3/2020).

Kata hakim, Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Carsa memberi uang Rp 3,6 miliar pada Supendi, Rp 2,4 miliar pada Omarsyah, dan Rp 480 juta pada Wempi.

"Pemberian uang itu supaya Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu," ujar hakim.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata I Dewa.

Sementara itu, saat hakim menanyakan apakah Carsa akan banding atas putusan itu, Carsa langsung mantap mengatakan tidak akan banding.

"Saya terima putusannya," ujar Carsa.

Sidang dihadiri puluhan anggota keluarga Carsa yang dikenal mantan kepala desa itu.

Usai pembacaan vonis dan putusan, ‎sejumlah anggota keluarga sebagian ada yang bertepuk tangan.

Kemudian, Carsa juga dipeluk setiap anggota keluarga.

Tampak tidak ada raut wajah sedih dari para anggota keluarga Carsa.

Baca juga: BARU Terungkap - Keluarga Rizky Billar Bukan Keturunan Orang Sembarangan, Kata Rizky Soal yang Gaib

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mantan Bupati Indramayu Supendi Divonis Bersalah, Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu, Supendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap senilai Rp 3,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur‎ Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hamonangan Purba, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/7/2020).

‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Hamonangan‎.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

"Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp 1,8 miliar," ujar Hamonangan. Dari total Rp 3,9 miliar, Supendi sudah membayar Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu. Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya

"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" ujar Hamonangan.

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya.

Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa dibantu dua anak buahnya. Yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.

Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.

Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp 200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso, ucap dia.

Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso dan Carsa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved