Sudah Daftar BLT UMKM? Begini Cara Mengecek Apakah Anda Diterima Sebagai Penerima Bantuan UMKM
Bagi Anda yang sudah mengajukan, tentu ingin mengetahui pakah Anda menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020.
Bagi Anda yang sudah mengajukan, tentu ingin mengetahui pakah Anda menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
Perlu diketahui, ada 3 juta pelaku UKMM yang akan menerima BLT pada tahap 2 ini.
Baca juga: Deretan Bantuan atau Subsidi Pemerintah yang Diperpanjang hingga Tahun Depan, BLT UMKM Termasuk?
Baca juga: Cara Mengecek Apakah Anda Terima BLT UMKM atau Tidak, Bisa Akses eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Bansos Sembako Diganti BLT, Pemprov DKI Akan Koordinasi dengan Pusat, Bagaimana dengan Jabar?
Sementara pada tahap pertama sebanyak 9 juta pelaku usaha.
Kabarnya pemerintah akan memperpanjangnya hingga akhir Desember dan ada rencana akan diperpanjangan hingga 2021 nanti.
Bagi pendaftar BLT UMKM jangan lupa untuk melakukan pengecekan eform BRI, agar bisa mengetahui secara cepat apakah diterima sebagai penerima Bantuan UMKM
Caranya sangat mudah hanya tinggal mengaskes eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
Selanjutnya ikuti langkahnya dengan memasukkan NIK KTP pada kolong yang telah disediakan.
Selengkapnya berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
- Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
- Gunakan nomor NIK KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Jika tidak terdaftar akan muncul pesan dengan tulisan warna merah sehingga harus melakuan pendaftaran sesuai prosedur dalam artikel ini.