Ridwan Kamil: Tokoh Publik Seharusnya Umumkan Status Covid Demi Kewaspadaan Banyak Orang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan apapun hasilnya pastilah sudah dilaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menanggapi keputusan Habib Rizieq Shihab dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang tidak mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan apapun hasilnya pastilah sudah dilaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Kalau menurut saya, setiap data hasil swab itu memang masuk ke satgas ya, yang menjadi data dari pusat. Makanya diumumkan ada berapa jumlah orang setiap hari yang sembuh, yang sakit, meninggal, karena datanya kan dari rumah sakit. Jadi alur itu pasti ada," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Senin (30/11/2020).
Kemudian dalam hal ini, katanya, seorang tokoh masyarakat atau pejabat publik selayaknya mengumumkan hasil swab tersebut, seperti yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat lainnya yang sempat dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Bukan Kabur, Habib Rizieq Pulang dengan Sepengetahuan RS UMMI, Ini Alasannya Lewat Pintu Belakang
Baca juga: Majelis Habaib Jabar Ajak Semua Pihak dan Tokoh Agama Jaga Perdamaian Demi Kesatuan NKRI
"Nah keputusan mengumumkan tidaknya itu yang harus disepakati. Kalau bukan tokoh publik memang tidak ada pengaruh besar, tapi kalau tokoh publik maka ada ratusan mungkin ribuan orang yang pernah berinteraksi, harus mewaspadai," katanya.
Tanpa informasi mengenai positif atau tidaknya seorang pejabat atau tokoh publik, katanya, manjadi ancaman bagi epidemiologi penyebaran Covid-19. Karena orang-orang yang berinteraksi dengan yang positif, bisa saja tidak mengetahui bahwa dirinya berpotensi tertular Covid-19.
Pejabat atau tokoh publik yang mengumumkan bahwa dirinya positif Covid-19, katanya, sudah membantu banyak pihak satgas penanganan Covid-19 dalam melakukan pelacakan kontak erat.
"Saya kira itu kewenangan lokal. Kalau urusan kewenangan selama masih bisa ditangani oleh satgas kota kabupaten, itu kewenangannya. Menjadi tugas provinsi pada saat level lokalnya tidak sanggup mengurusi," katanya. (Sam)