Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Jangan Tertawa! Ini Pengakuan Wali Kota Cimahi Ajay Soal Uang yang Diterimanya Hingga Disikat KPK

Wali Kota Ajay M Priatna memberikan alasan tak tahu kalau perbuatannya menerima uang termasuk pelanggaran dan bisa disikat KPK.

Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Wali Kota Cimahi yang baru saja dilantik, Ajay M Priatna, Minggu (22/10/2017). Ajay ditangkap KPK karena dugaan kasus suap. 

Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Penyuap Ajay yakni pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia langsung melenggang menumpangi mobil tahanan KPK.

Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Ia bakalan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota  Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Suap di KPK, Wali Kota Cimahi Tak Tahu Apa yang Dilakukannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved