Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Jangan Tertawa! Ini Pengakuan Wali Kota Cimahi Ajay Soal Uang yang Diterimanya Hingga Disikat KPK

Wali Kota Ajay M Priatna memberikan alasan tak tahu kalau perbuatannya menerima uang termasuk pelanggaran dan bisa disikat KPK.

Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Wali Kota Cimahi yang baru saja dilantik, Ajay M Priatna, Minggu (22/10/2017). Ajay ditangkap KPK karena dugaan kasus suap. 

Baru diumumkan, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK dan statusnya menjadi tersangka.

Wali Kota Ajay M Priatna memberikan alasan tak tahu kalau perbuatannya menerima uang termasuk pelanggaran dan bisa disikat KPK.

Kini Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mendekam di sel tahanan KPK.

//

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui tak tahu apa yang dilakukannya sehingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Beda, Crazy Rich Surabayan Tom Liwafa Bayar Rp 25 Juta, Sewa Baliho untuk Ucapkan Ulang Tahun Istri

Baca juga: Bagus Kahfi Gagal Gabung FC Utrecht, Barito Putera Diserbu Kecaman, Legenda Cheslea Turut Mengecam

Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

KPK menduga Ajay telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap perizinan sampai Rp32 miliar.

Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta.

Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.

Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menaiki mobil tahanan KPK usai memberikan klarifikasinya.

Baca juga: Warga Cimahi Perlu Tahu, Wali Kota Ajay Diduga Minta Uang Rp 3,2 M untuk Perizinan RS Kasih Bunda

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Terungkap, KPK Amankan Dulu Dua Perempuan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved