Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Ajay M Priatna Pakai Rompi Oranye, Sang Wali Kota Tertunduk, Dihadirkan KPK Dalam Konferensi Pers

Ajay M Priatna hanya bisa tertunduk saat dihadirkan oleh KPK dalam konferensi pers penangkapannya.

Instagram KPK
Tangkapan layar dari Instagram KPK saat konferensi pers yang menghadirkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. 

Ia mengatakan, selain Ajay M Priatna, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Firli menambahkan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: SAH, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka, Tersandung Izin RS Kasih Bunda, Terima Rp 1,6 M

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved