DKPP Terima 139 Aduan soal Penyelenggara Pemilu Selama Pilkada Serentak, di Jabar Ada 4 Aduan
Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 diwarnai aduan warga terkait kinerja dan profesionalitas
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diwarnai aduan warga terkait kinerja dan profesionalitas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sepanjang tahapan Pilkada serentak di Indonesia, kami menerima 139 pengaduan warga terkait penyelenggara pemilu. Sebagian sudah disidang kode etik dan sudah ada yang putus," ujar Anggota DKPP, Didik Supriyanto dalam diskusi soal etika penyelenggara pemilu dan media, di Bandung, Kamis (26/11/2020).
Di Pilkada serentak 2020, total ada sembilan provinsi, 224 kabupatan dan 37 kota yang menggelar pemilu. Dari 139 aduan itu, empat daerah di Jabar juga turut diadukan.
"Untuk di Jabar, pengaduannya soal penyelenggara Pemilu di Depok, Sukabumi, Indramayu dan Kabupaten Bandung. Aduannya berkisar soal profesionalisme dalam menjalankan tugas," katanya.
Baca juga: Diego Maradona Meninggal, Mantan Pelatih dan Pemain Persib Bandung Ini Merasa Sangat Kehilangan
Untuk penyelenggara pemilu di Jabar di masa Pilkada serentak ini, ia menyebut hanya empat saja dari delapan daerah yang menggelar pilkada serentak.
"Secara umum, kinerja penyelenggara pemilu di Jabar relatif sedikit. Itu tidak lepas dari performa kawan-kawan dan masyarakatnya," ucap dia.
Dari 139 pengaduan itu, beberapa diantaranya sudah diputus dan sedang dalam proses persidangan. Sanksi bagi penyelenggara yang diputus berupa sanksi peringatan, teguran hingga pemberhentian sementara.
"Jenis pengaduannya itu berkisar soal profesionalisme hingga kecakapan dalam pelayanan," kata Didik. Dalam kesempatan itu, turut hadir Oktora Veriawan selaku News Manager Tribun Jabar dan Dr Mudiyati Rahmatunissa, MA., Ph.D selaku Dosen Ilmu Politik di Unpad.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2012 hingga 2020,
DKPP memproses 6.400-an pengaduan warga soal kinerja penyelenggara pemili. 60 persen direhabilitasi karena tidak terbukti.
Baca juga: Satpol PP Jabar Ingatkan Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada Pangandaran 2020, Maksimal 50 Orang
"Nah sisanya 40 persen, mayoritas terbukti dan diberi peringatan. Nah aduan yang terbukti itu masih berkutat di kinerja penyelenggara pemilu seperti tidak cakap, tidak ikuti prosedur, kurang cermat. Ini jadi catatan penting bagi KPU RI untuk meningkatkan profesionalitas di bawahnya," ucap dia.
Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Setelah pilkada, masih ada tahapan pascapilkada seperti penghitungan dan penetapan hasil penghitungan suara.
"Masyarakat harus berperan aktif mengawasi penyelenggara pemilu supaya pemilu yang dihasilkan berkualitas," ucap Didik.
Sementara itu, Mudiyati menambahkan, penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi kode etik. Seperti profesional, mandiri, efisien hingga imparsial. Karena dengan begitu, pemimpin yang dihasilkan dari pemilu ini sesuai kehendak masyarakat.