Penanganan Virus Corona
Persiapan Vaksinasi, Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perlu ditingkatkan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan mampu menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang bertugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 secara nasional.
Tim Pelaksanaan terdiri atas bidang-bidang yang memiliki tugas masing-masing.
Baca juga: Belum Termasuk Temuan Ratusan Santri Reaktif, Kasus Covid-19 di Daerah Ini Tembus 1000 Lebih
Tim pelaksana itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisis situasi, menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, menyusun rencana anggaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.
Selanjutnya Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan Vaksin COVID-19, memantau proses pengadaan dan distribusi COVID-19, melakukan kordinasi dengan produsen vaksin nasional (PT Bio Farma dan BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi.
Baca juga: Bisa Pre-Order Vaksin Covid-19 Secara Mandiri Lewat Aplikasi? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Kemudian Bidang Pelaksanaan, bertugas melaksanakan pelatihan Vaksinasi COVID-19 untuk tenaga pelaksana vaksinasi, melaksanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas program dan lintas sektor, melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye dan introduksi Vaksinasi COVID-19; dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi.
Ada pula Bidang Komunikasi dengan tugas menyusun dan mengkaji materi KIE pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan media dalam rangka publikasi kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan liputan dan pendokumentasian kegiatan, melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang komunikasi tingkat provinsi, menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan menyiapkan komunikasi risiko.
Baca juga: Guru di Kaki Gunung Sawal Ciamis Saat Covid-19, Datangi Murid Tak Punya Hape Meski Jauh Menanjak
Bidang lainnya yakni Bidang Monitoring dan Evaluasi. Bidang tersebut bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan Vaksinasi COVID-19, melakukan penilaian cepat hasil pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, memantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi dan penanggulangannya, menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi.
Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.
''Persiapan ini tentunya tidak meninggalkan standard-standard yang berlaku secara global dalam pemberian imunisasi, seperti standard WHO untuk keamanan dan efikasi vaksin yang bisa digunakan, serta izin dari BPOM,'' kata dr. Mariya.
''Semua ini dijalankan paralel karena negara berkomitmen untuk secepat mungkin dapat mengakhiri pandemi dengan cara-cara yang baik dan benar,'' tambahnya.
Baca juga: Ini Dia Tiga Periode dengan Penambahan Kasus Covid-19 Berlipat di Indonesia
Catatan redaksi:
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).
Bersama-kita lawan virus corona.