Lawan Virus Corona
Ini Dia Tiga Periode dengan Penambahan Kasus Covid-19 Berlipat di Indonesia
Tiga periode libur panjang menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam dalam mengabil keputusan soal libur panjang akhir tahun.
Penulis: Arief Permadi | Editor: Arief Permadi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga periode libur panjang menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam dalam mengabil keputusan soal libur panjang akhir tahun.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan hal itu dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (24/11/2020).
Tiga pperiode itu, kata Wiku, adalah, libur panjang Idulfitri tanggal 22 - 25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20 - 23 Agustus 2020, dan dan libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.
"Libur panjang Idulfitri yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020," ujarnya.
Wiku juga mengatakan, terdapat penurunan kasus positif pada periode libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 jika dibandingkan libur panjang pada bulan Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.
"Namun perlu diingat, masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang, dan dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya," ungkap Wiku.
Dari hasil evaluasi pada periode libur panjang sebelumnya, ucap Wiku, kenaikan kasus positif disebabkan oleh penularan akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama pada menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Untuk itu pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun. Karena berdasarkan analisa pada libur panjang masa pandemi, telah memakan korban.
"Pada prinsipnya, apapun keputusan yang nanti diambil pemerintah, maka keputusan ini akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana memangkas jumlah hari libur panjang akhir tahun sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).
"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Apalagi libur hari raya Idulfitri 2020 digeser ke akhir tahun karena adanya pandemi. Ini membuat pada akhir tahun nanti selain hari raya Natal pada 24-25 Desember 2020 dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021, akan ada libur hari raya Idufitri.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait. Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri," kata Muhadjir.
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Adib Khumaidi mengatakan, libur panjang telah terbukti meningkatkan kasus positif Covid-19.
Pascalibur panjang akhir pekan Mei lalu yang meningkatkan fluktuasi kasus Covid-19 sampai 20 persen, kemudian long weekend Agustus yang meningkatkan angka infeksi di atas dari 10 persen, dengan test rate lebih dari 20 persen. Padahal selama pandemi Covid-19 yang berlangsung 8 bulan ini, mayoritas karyawan bekerja dari rumah atau Work From Home.
"Apa memang harus ada libur panjang? Karena long weekend membuat terjadi fluktuasi kasus," katanya kepada Tribunnetwork.