Dianiaya Habib Bahar pada 2018, Laporan Baru Dicabut Juni 2020, Tapi Polisi Bantah Ada Pencabutan
Pencabutan laporan terhadap Habib Bahar soal penganiayaan Ardiansyah, sopir taksi online di Kota Bogor, baru dilayangkan ke Polda Jabar 8 Juni 2020.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pencabutan laporan polisi terhadap Habib Bahar terkait penganiayaan Ardiansyah, sopir taksi online di Kota Bogor, baru dilayangkan ke Polda Jabar pada 8 Juni 2020.
Hal itu diketahui dari file dokumen elektronik berisi surat pencabutan / pembatalan laporan kepolisian yang ditandatangani Ardiansyah tertanggal 8 Juni.
Penganiayaan sendiri terjadi pada 4 September 2020 dan dilaporkan ke Polsek Taman Sari Polresta Bogor dengan surat nomor LP/60/IX/2018/JBR/RestaBgr. Di sisi lain, Habib Bahar ditetapkan tersangka per 21 Oktober.
Baca juga: Pengacara Habib Bahar Menuding Ada Unsur Pemaksaan Agar Kasus yang Sudah Damai Dilanjutkan
Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, Polda Jabar Sebut Belum Ada Pencabutan Laporan Penganiayaan oleh Habib Bahar
Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Polisi Sebut Aniaya Ojek Online yang Antar Istri Pulang Malam
Kuasa hukum Ardiansyah, Hendi P, SH dari Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti), mengatakan, surat pencabutan laporan ditandatangani per 8 Juni.
Bersamaan dengan itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda Jabar pada 29 Oktober berisi permohonan pencabutan laporan kepolisian.
"Sebenarnya sudah dilakukan upaya damai sejak setelah kejadian 2018," ucap Hendi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (30/10/2020).
Kemudian, pada 2019, Habib Bahar terlibat penganiayaan dua anak di bawah umur hingga akhirnya diseret ke pengadilan kemudian divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun pada 9 Juli 2019.
"Kemudian pada 2019 juga sudah dilakukan upaya damai cuma kan waktu itu Habib Bahar sedang kena kasus. Intinya finalnya untuk proses perdamaian pada awal 2020. Saat itu kami ke Polresta Bogor, lalu diarahkan ke Polda Jabar," ucap Hendi.
Namun di perjalanan, ternyata terhalang pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB ketat pada April 2020. Sehingga, pencabutan laporan itu baru resmi diteken pada Juni 2020.
"Tapi ternyata oleh penyidik kasusnya dilanjutkan. Kalau dari klien kami sih, sedari awal setelah kejadian sudah memaafkan, sudah berdamai. Cuma memang administrasinya yang butuh waktu," ucap dia.
Ia menambahkan, prinsipnya, pihaknya mengikuti kemauan Ardiansyah selaku korban penganiayaan yang diduga oleh Habib Bahar.
"Prinsipnya sih kami ikuti maunya klien kami. Sejauh ini, klien kami ingin berdamai dan cabut laporan karena tidak mau ribet dan sudah memaafkan," ucap Hendi.
Kuasa hukum Ardiansyah, Hendi P menyebut sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ihwal pelaporan itu. Hal senada dikatakan Ichwan Tuan Kotta, kuasa hukum Habib Bahar.
Sementara itu, polisi membantah keterangan kuasa hukum Habib Bahar dan kuasa hukum Ardiansyah yang menyebut telah ada perdamaian dan pencabutan laporan Ardiansyah soal penganiayaan oleh Habib Bahar.