Pengacara Habib Bahar Menuding Ada Unsur Pemaksaan Agar Kasus yang Sudah Damai Dilanjutkan
Azis mengatakan bahwa kasus yang menimpa Bahar tahun 2018, ini bukan dilaporkan kembali oleh pelapor, tapi dilanjutkan padahal sudah ada perdamaian.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan bahwa ada unsur pemaksaan agar kasus yang sudah menempuh upaya damai, kembali dilanjutkan.
"Betul, ini ada unsur pemaksaan. Dipaksakan oleh penegak hukum agar kasus ini kembali dilanjutkan. Sebelumnya sudah berdamai dan laporan polisi sudah dicabut oleh Ardiansyah," kata Azis Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar.
Azis mengatakan bahwa kasus yang menimpa Bahar tahun 2018, ini bukan dilaporkan kembali oleh pelapor, tapi dilanjutkan padahal sudah ada perdamaian.
Baca juga: Gara-gara Tekel Virgil van Dijk, Jordan Pickford Kini Sewa Jasa Keamanan untuk Jaga Rumahnya
Pada 2018, Ardiansyah melaporkan Bahar kepada Polisi atas kasus dugaan penganiayaan. Namun , sekira tahun 2019 atau 2020, Azis mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai.
"Ardiansyah ini sangat mengagumi dan mencintai Habib Bahar bin Smith,'' katanya.