Penanganan Virus Coroan

Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Jangan Salah Tafsir! 5 Hal Wajib Ditaati Sekolah dan Siswa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Mendikub Nadiem Makarim) membuat kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
ILUSTRASI --- Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Sukabumi terkait kegaiatan belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimualai Januari 2021. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Mendikub Nadiem Makarim) membuat kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka di sekolah atau buka sekolah.

Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimulai per Januari 2021.

Menteri Nadiem Makarim mengingatkan semua pihak bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah tidak sama dengan pembelajaraan sebelum ada wabah Covid-19.

Dia meminta semua pihak tidak salah menafsirkan soal izin buka sekolah atau pembelajaran tatap muka.

Demikian degan pemerintah daerah yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk memberikan izin sekolah buka pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka di sekolah yang akan dilakukan pada Januari 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga: Giliran Suara di Video Syur Mirip Gisel Jadi Perhatian, Makin Yakin Ada Pemeran, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Lakukan Unjuk Rasa, Buruh di Indramayu Desak Pemerintah Naikan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen

Maka, pihak sekolah pun wajib sejak dini mempersiapakan kesiapan sekolah jika ingin buka sekolah.

Berikut Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka disarikan dari rilis Kemendikbud;

1. Status Daerah aman dari risiko penyebaran Covid-19

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

2. Tersedia akes transportasi yang aman

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah,

ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

3. Memenuhi Daftar Periksa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved