Lakukan Unjuk Rasa, Buruh di Indramayu Desak Pemerintah Naikan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen

Besaran UMK Indramayu 2021 yang diinginkan para buruh sebesar Rp 2.493.485,05 per bulan.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para buruh saat berunjuk rasa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para buruh di Kabupaten Indramayu menginginkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 naik sebesar 8,51 persen.

Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2021 naik Rp 195.553,94 dari tahun 2020. Sehingga, besaran UMK Indramayu 2021 yang diinginkan para buruh sebesar Rp 2.493.485,05 per bulan.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) itu melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Ngisi Waktu Luang, Pelajar di Pangandaran Berminat Jadi Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pilkada

Koordinator Aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, besaran 8,51 persen ini diinginkan para buruh mengingat laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu terus mengalami kenaikan.

"Tahun 2020 saja kita naik 8,51 persen, sejatinya itu untuk kebutuhan hidup layak teman-teman belum tercukupi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Hadi Haris Kiyandi menilai, UMK di Kabupaten Indramayu sangat kecil jika dibanding daerah lain.

Jika UMK Indramayu 2021 tidak naik, menurutnya hanya akan menyengsarakan kaum buruh.

Lanjut dia, UMK Indramayu 2020 sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan pun hanya layak bagi buruh yang masih lajang.

Sedangkan buruh yang sudah berumah tangga kesulitan memenuhi kebutuhan layak bagi keluarganya.

Baca juga: 8 Guru di Kabupaten Cirebon Positif Covid-19, Saat Ini Dirawat Intensif

"Padahal Indramayu itu kaya dengan minyak dan gas (Migas), seharusnya pemerintah merekomendasikan agar UMK naik," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved