Bahas Pemulihan Ekonomi Pertambangan Pascapandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
Omnibus Law jadi sorotan semua narasumber dalam diskusi bertema Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 sektor pertambangan
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah diskusi yang membahas tema "Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 pada Sektor Pertambangan" menjadikan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi sorotan semua narasumber.
Diskusi yang digelar Serikat Mahasiswa untuk Indonesia Universitas Gadjah Mada (Srikandi UGM), Kamis (19/11/2020) di Seven Stones Coffee Shop, itu menghadirkan Ir. Singgih Widagdo, selaku Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) lembaga yang fokus pada kajian tambang dan energi.
Selain Singgih, hadir pula Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen Muhammad Faukhan, bersama peneliti muda Institute of Governance and Public Affairs, Arif Novianto, dan Debora Natasia selaku Menteri Sosial Kreatif BEM KM UGM 2020, sebagai pemateri.
Baca juga: Dulu dianggap Musuh Koperasi, Menkop Minta LPDB Dukung Koperasi Berkembang dengan Logo Baru
Penanggung jawab diskusi, M.Subhi Adzimi, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan respons atas kondisi krisis ekonomi, utamanya menyoal resesi yang baru-baru ini menimpa Indonesia.
"Pemerintah kemudian mengesahkan Omnibus Law sebagai solusi yang mereka tawarkan dalam menjawab lesunya ekonomi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (20/11/2020).
Melalui diskusi ini, ia mengharapkan bisa melahirkan ide-ide atau langkah-langkah yang dapat menjadi alternatif pencerdasan publik, utamanya terkait substansi Omnibus Law.
Dia juga berharap bahwa publik dapat melihat potensi atau sisi positif dari undang-undang sapu jagat, yang belakangan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Baca juga: Ekonom Indef Soroti Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Sisi positif dari Omnibus Law itu di antaranya disampaikan Singgih Widagdo dalam penyampaian materinya.
Singgih menegaskan beberapa potensi atau nilai positif dari Omnibus Law untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan.
Dijelaskannya, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak masalah dalam pertambangan. Ia menyinggung, utamanya terkait macetnya hilirisasi saat ini.
"Kondisi ini (masalah dalam pertambangan) perlu diatasi, dan UU Cipta Kerja diletakkan untuk mengubahnya", kata Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menerangkan bahwa hilirisasi mampu mempercepat batubara sebagai economic booter, dibanding saat ini sebatas revenue driver. Ia juga percaya bahwa hal ini juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Muhammad Faukhan juga berpendapat senada. Menurutnya, selain sebagai suatu terobosan dalam hukum, UU Cipta Kerja juga memiliki dampak positif.
Baca juga: Undang-undang Cipta Kerja, Ada yang Tidak Nyambung, Pasal Dihapus, Ini Alasan Istana
Ia mencontohkan, harga saham batu bara dalam sepuluh tahun terakhir mempunyai pola khas, yakni: ada saat-saat tertentu harga saham bisa menanjak naik.
Dengan demikian, imbuhnya, UU Cipta Kerja dapat membuat harga saham batu bara naik karena perbaruan regulasi, dan tentu ada peluang bagi kita untuk menikmatinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/upaya-strategis-pemulihan-ekonomi-nasional-pasca-pandemi-covid-19-pada-sektor-pertambangan.jpg)