Undang-undang Cipta Kerja, Ada yang Tidak Nyambung, Pasal Dihapus, Ini Alasan Istana

Saat sosok aslinya muncul, Undang-undang Cipta Kerja yang bernama asli Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja, menuai banyak kritikan.

Editor: Giri
Screenshot UU Cipta Kerja
Kesalahan dalam Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saat sosok aslinya muncul, Undang-undang Cipta Kerja yang bernama asli Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menuai banyak kritikan.

Dalam penyusunan undang-undang, legal drafting atau perumusan naskah undang-undang merupakan aspek terpenting di dalamnya.

Melalui legal drafting, undang-undang dipastikan memiliki bahasa hukum yang tegas dan logis karena ia merupakan sesuatu yang sakral.

Dengan demikian, sebuah undang-undang dipastikan tak memiliki kesalahan yang bisa berakibat fatal bagi warga negara yang menjadi objek hukum.

Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, sebuah undang-undang sebagai hal yang sakral lantaran lewat undang-undang negara bisa menghukum warga negara hingga menghilangkan nyawanya, tanpa dituntut balik.

Namun, kesakralan itu seolah hilang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena ketergesaannya, terdapat sejumlah kesalahan legal drafting di dalam UU Cipta Kerja.

Klaim hapus pasal tanpa ubah substansi

Pertama, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan belum diteken Presiden Joko Widodo, pemerintah dan DPR mengklaim terdapat pasal yang seharusnya dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, pihak Sekretariat Negara menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun, pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Dini menyebut, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved